April 26, 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meluncurkan sebuah situs khusus untuk mengurangi penipuan yang melibatkan transaksi uang lewat rekening bank. Melalui situs bernama CekRekening.id, pemerintah menghimpun laporan masyarakat mengenai rekening yang terindikasi tindak pidana, mulai dari penipuan, terorisme, investasi palsu, serta aksi kejahatan lainnya.

CekRekening.id berfungsi sebagai platform bagi masyarakat untuk melaporkan nomor rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana. Para pengguna bisa membuat laporan seputar perkara yang membelit rekening bersangkutan, serta melampirkan sejumlah bukti untuk memudahkan proses verifikasi.

Layanan yang ditawarkan pada CekRekening.id mirip dengan portal layanan serupa bernama CekRekening.com. Meskipun memiliki kesamaan, pihak CekRekening.com telah mengonfirmasi kepada Tech in Asia Indonesia bahwa mereka tidak berafiliasi dengan portal bentukan Kemkominfo tersebut.

Tindak lanjut laporan lewat akses database terbuka

CekRekeningID | Screenshot

Maraknya penipuan lewat layanan seluler atau internet di masyarakat menjadi masalah yang mendorong terbentuknya portal CekRekening.id. Sebenarnya masalah ini bukan sesuatu yang baru di Indonesia, sebab telah muncul sejak layanan Short Messaging Service (SMS) populer di masyarakat.

Lewat database yang dikumpulkan dari para pelapor, pengguna lain pun bisa mengakses informasi rekam jejak dari rekening tujuan penerima. Hal ini diharapkan bisa mencegah timbulnya kerugian saat hendak melakukan transaksi keuangan.

Keberadaan portal CekRekening.id ini bisa dibilang merupakan salah satu upaya pemerintah, di samping menyiapkan regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, guna mencegah penipuan online. Tak hanya bertindak sendiri, Kemkominfo juga merangkul Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) dan lima belas bank terkemuka dalam menyediakan layanan ini.

Sumber: Tech in Asia

About Author