November 25, 2024

Sekitar lima tahun yang lalu, pengusaha asal Perancis Charles Guinot datang ke Indonesia dan membuat perusahaan di bidang ekspor impor. Namun setelah beberapa lama tinggal di tanah air, Guinot menemukan sebuah permasalahan yang menurutnya menarik untuk diselesaikan, yaitu soal pajak.

“Proses pembayaran dan pelaporan pajak di Indonesia masih sangat merepotkan. Hal ini sangat berbeda dengan di Perancis, di mana kamu bisa melakukan pembayaran pajak dengan mudah lewat platform online yang disiapkan kantor pajak,” tutur Guinot kepada Tech in Asia Indonesia.

Fenomena tersebut kemudian mendorong Guinot untuk mendirikan OnlinePajak pada bulan Juni 2014. OnlinePajak merupakan sebuah platform online yang bisa memudahkan kamu menghitung nominal pajak yang harus kamu bayar, melakukan pembayaran pajak, hingga melaporkan setiap pembayaran yang telah kamu lakukan.

Secara fungsi, OnlinePajak tidak ubahnya dengan platform online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua platform tersebut pun sama-sama bisa digunakan secara gratis. “Kelebihan kami adalah cara penggunaan yang lebih mudah karena kamu bisa melakukan segala hal dalam sebuah platform, serta adanya tambahan fitur perhitungan pajak,” jelas Guinot.

Telah terhubung langsung dengan server DJP

OnlinePajak | Screenshot

Saat ini, kamu telah bisa menggunakan OnlinePajak untuk melakukan perhitungan beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 23, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, kamu pun bisa langsung membuat e-Faktur dan SPT dengan hanya menekan sebuah tombol.

Untuk memudahkan pengguna mereka membayar dan melaporkan pajak, OnlinePajak pun telah terkoneksi dengan sistem e-Billing dan e-Filing milik kantor pajak. OnlinePajak sendiri telah resmi menjadi aplikasi mitra DJP.

“Kami mempunyai dua buah server yang masing-masing telah terkoneksi dengan server e-Billing dan e-Filing di DJP,” jelas Guinot.

Layanan OnlinePajak bisa digunakan oleh pengguna yang berasal dari perusahaan atau individu. Khusus untuk pengguna individu yang ingin melaporkan SPT Tahunan Pribadi, mereka tetap harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah memasukkan EFIN tersebut di platform OnlinePajak, barulah pelaporan bisa dilakukan.

“Kami sadar kalau keharusan datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN cukup menyulitkan masyarakat. Oleh karena itu kami pun terus berkomunikasi dengan DJP agar proses tersebut bisa dihilangkan, sembari tetap menjaga kerahasiaan data pengguna,” tutur Guinot.

Telah miliki sekitar 200.000 pengguna

OnlinePajak Cara Baru

Meski telah dibangun sejak tahun 2014, OnlinePajak baru meluncurkan layanan mereka pada bulan Juli 2015. Pada saat itu mereka baru menghadirkan fitur e-Filing. Mereka kemudian menambahkan fitur e-Billing pada bulan Februari 2016 yang lalu.

Proses untuk mendapatkan lisensi DJP tersebut pun tidak mudah. “Aturan tentang kemitraan dengan perusahaan lain sebenarnya telah diatur sejak tahun 2003. Namun ketika kami mengajukan lisensi di tahun 2013, pihak kantor pajak harus mempelajari kembali aturan tersebut karena belum ada yang mengajukan izin selama sepuluh tahun terakhir,” tutur Guinot.

Hingga saat ini, OnlinePajak telah mempunyai sekitar 200.000 pengguna aktif dan bekerja sama dengan beberapa perusahaan besar seperti Telkomsel, Tokopedia, GO-JEK, Kawan Lama Group, PT Astra Otoparts Tbk, dan Huawei Tech Investment.

Pada akhir tahun 2016 yang lalu, OnlinePajak mengklaim kalau mereka berhasil memfasilitasi pembayaran pajak sebesar Rp2,7 triliun. Di tahun ini, mereka menargetkan untuk bisa meningkatkan nominal tersebut ke angka Rp15 triliun. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan untuk mendapat penerimaan pajak sekitar Rp1.500 triliun pada tahun 2017.

Mengusung skema freemium

Online Pajak at TIA Conference Jakarta | Photo

Bila mereka menghadirkan layanan secara gratis, lalu bagaimana OnlinePajak mendapat pemasukan? Guinot menyatakan kalau mereka menghadirkan layanan dengan konsep freemium.

“Apabila para perusahaan ingin menggunakan data-data yang telah mereka masukkan ke platform OnlinePajak untuk hal lain seperti pembuatan invoice dan penggajian, mereka bisa menggunakan layanan berbayar yang kami miliki,” tutur Guinot.

Layanan tersebut menurut Guinot berbeda dengan yang dihadirkan startup Software as a Service (SaaS) di bidang sumber daya manusia dan akuntansi, seperti Talenta, Gadjian, hingga Sleekr. Menurutnya, OnlinePajak justru telah bekerja sama dengan para startup tersebut untuk membantu proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Siap hadirkan fitur pembuatan NPWP online

OnlinePajak Tim

Guinot sendiri merupakan satu-satunya founder sekaligus investor di OnlinePajak. Ia memilih untuk belum menerima pendanaan dari pihak lain agar bisa tetap beroperasi secara independen. Ia khawatir ketika mendapatkan dana dari grup bisnis besar misalnya, hal tersebut akan mengganggu hubungan baik antara OnlinePajak dengan DJP.

Saat ini OnlinePajak telah mempunyai 35 orang karyawan yang didominasi oleh tim developer. Senada dengan para founder lain di tanah air, Guinot pun mengeluhkan sulitnya mendapat developer yang berkualitas di Indonesia.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, kami pun berusaha melatih para pekerja magang yang ada, serta mendatangkan developer dari Perancis dan Italia,” jelas Guinot.

read also
OnlinePajak mengaku tidak terlalu rajin memasang iklan untuk menggaet konsumen. Menurut Guinot, hal tersebut dilakukan karena mereka cenderung untuk fokus membuat produk yang baik, dan untungnya saat ini banyak konsumen yang justru datang ke OnlinePajak untuk menjalin kerja sama.

Menyongsong tahun 2017 ini, Guinot menyatakan kalau ia akan menghadirkan fitur pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Nantinya, para individu yang ingin membuat NPWP hanya perlu memasukkan data diri mereka di OnlinePajak, dan langsung menerima nomor NPWP mereka.

Sumber: Tech in Asia

About Author