November 22, 2024

Salah satu penyedia solusi pengelolaan pajak, OnlinePajak, telah menghadirkan fitur baru bernama PajakPay. Melalui fitur ini, pengguna bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui platform yang mereka kelola. Pengguna PajakPay akan menemukan opsi dompet digital yang memungkinkan mereka mengisi saldo pada akun masing-masing. Saldo pada dompet digital tersebut bisa digunakan untuk membayar pajak.

Fitur dompet digital merupakan bentuk kerja sama antara Bank Sinamas dengan OnlinePajak. Bank Sinarmas merupakan salah satu bank persepsi resmi dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Founder & Direktur OnlinePajak Charles Guinot (kiri) dan Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo (kanan), berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan kerja sama untuk PajakPay.

Menurut founder & Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, fitur PajakPay akan memudahkan pengguna ketika melakukan pembayaran pajak karena telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan bank persepsi. Selain itu, dalam rangka menghindari human error, pengguna juga bisa memanfaatkan fasilitas penyimpanan bukti transaksi pajak.

Alasan utama kami menghadirkan fitur ini adalah untuk mentransformasi pembayaran pajak.

Charles Guinot, Founder dan CEO OnlinePajak

Dapat dinikmati secara cuma-cuma

OnlinePajak tak menerapkan biaya bagi pengguna yang memanfaatkan layanan PajakPay. Sejauh ini, mereka masih melakukan monetisasi lewat layanan tertentu bagi pengguna berbayar.

Menurut Guinot, startup yang ia dirikan saat ini tak terlalu fokus menambah jumlah pengguna berbayar. Pihaknya kini lebih memilih fokus menyajikan layanan yang memudahkan pengguna mereka dalam mengurus pajak.

read also

“Pengguna berbayar kami masih sangat rendah. Tapi kami tak terlalu membutuhkannya. Karena kami tak hanya mengejar uang, kami bisa mencari hal lain untuk dijual. Saat ini kami butuh waktu untuk menyajikan layanan pajak. PajakPay ini hanya permulaan kecil,” kata Guinot.

Berhasil lampaui target

Guinot tak spesifik menyebutkan target pembayaran pajak melalui fitur PajakPay yang diluncurkannya. Namun sebagai perbandingan, ia menyebutkan pada tahun 2017 lalu OnlinePajak memasang target pengelolaan pajak senilai Rp15 triliun.

Sedangkan pada akhir tahun, nilai pajak yang mereka kelola justru jauh lebih besar dari target hingga sebesar Rp40 triliun. “Setiap tahun kami memenuhi target. Jumlah tersebut (Rp40 triliun) justru lebih besar sekitar tiga kali lipatnya dari target kami,” ucapnya.

Selain OnlinePajak, saat ini ada juga platform lain yang menyediakan layanan pembayaran pajak ataupun laporan SPT seperti Klik46. Bedanya, Klik46 tak hanya menyediakan layanan terkait perpajakan, namun juga layanan point of Sale (POS). Melalui dua layanan tersebut, Klik46 ingin membantu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dari para pelaku UMKM.

Sumber: Tech in Asia

About Author