Berbagai pelayanan publik untuk masyarakat terkadang masih memiliki kekurangan, bahkan gagal berfungsi, dan masyarakat juga enggan melaporkan. Alasannya karena akan memakan waktu yang lama untuk ditangani.
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Ombudsman Republik Indonesia beberapa waktu lalu resmi meluncurkan aplikasi dan situs LAPOR! untuk aspirasi dan pengaduan masyarakat.
LAPOR! sendiri merupakan kepanjangan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Aplikasinya sendiri sudah tersedia untuk platform Android. Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui situs resminya. Selain itu, bisa juga melalui akun Facebook dan Twitter LAPOR!
Pengaduan serta aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Presiden atau kementerian maupun lembaga terkait. Aplikasi LAPOR! telah terhubung dengan 81 kementerian dan lembaga, lima pemerintah daerah, dan 44 Badan Usaha Milik Negara dengan total lebih dari 800 unit kerja dalam kesatuan sistem.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan bahwa aplikasi ini, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang tidak terpuaskan oleh pelayanan dari masing-masing kementerian atau lembaga, hingga pemerintah daerah.
Menurut Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, LAPOR! sudah digunakan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, saat ini cakupan pengaduan LAPOR! diperluas ke lebih banyak kementerian.
Lalu bagaimana cara menggunakannya?
Pengguna dapat langsung mengakses layanan ini setelah melakukan registrasi. Tersedia pula opsi untuk langsung mendaftar dengan akun Facebook atau Twitter. Selanjutnya, pengguna dapat langsung menuliskan laporan yang ingin disampaikan—baik melalui situs, aplikasi, akun Facebook atau Twitter, maupun mengirimkan SMS ke nomor 1708.
Kemudian, laporan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan. Selanjutnya laporan diteruskan ke instansi kementerian, lembaga, atau dinas terkait paling lambat tiga hari kerja setelah pelaporan.
Untuk mempermudah tracking laporan, pengguna dapat langsung memasukkan ID yang didapat setelah pelaporan. Selanjutnya, pihak atau instansi terkait akan memberi jawaban dari laporan yang diajukan. Untuk lebih lengkap tentang alur pelaporan, kamu bisa melihatnya di sini.
Apakah efektif?
Dari penelusuran yang dilakukan, baik melalui situs, aplikasi, maupun media sosial, kebanyakan laporan dari pengguna mendapat tindak lanjut dari instansi yang dituju. Hal ini dapat terlihat dari respons yang diterima atas alur laporan masyarakat setelah melakukan login, baik di situs maupun aplikasinya.
Video Tutoial Digitalisasi Laporan Masyarakat
Tampaknya kini pemerintah giat untuk langsung mendengar keinginan masyarakat lewat teknologi yang kian memudahkan. Selain LAPOR!, aplikasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengadukan keluhan terkait pemerintah adalah Qlue.