Langkah membendung arus hoaks, pornografi, terorisme, dan konten negatif lain yang deras beredar di internet masih terus diupayakan oleh pemerintah Indonesia. Pada pertengahan Agustus 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan sebuah portal khusus untuk melayani pengaduan masyarakat seputar konten negatif di internet bernama Aduan Konten.
Aduan Konten merupakan fasilitas untuk mengadukan konten, baik berupa situs web, tautan, akun media sosial, aplikasi mobile, hingga software yang memenuhi kriteria muatan negatif sebagaimana disinggung dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.
Melalui Aduan Konten, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan cara mengunggah tautan serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan, disertai alasan mengapa konten tersebut perlu ditindaklanjuti.
Akan menggantikan sistem pelaporan Trust+
Berbeda dengan sebelumnya, proses penindakan laporan di Aduan Konten akan dilakukan menggunakan sistem ticketing. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa sistem ini diterapkan untuk mewujudkan prinsip transparansi dalam sisi pengaduan konten.
“Sistem ini berbeda dengan sebelumnya, di mana terkadang saat mengadukan konten negatif melalui situs, aduan konten tersebut akan hilang,” ungkap Rudiantara.
Sistem ticketing yang digunakan Aduan Konten akan dipakai sebagai standarisasi pelaporan bagi masyarakat, agar pengarsipan laporan ke depannya jadi jauh lebih baik lagi.
Selama ini sistem pengaduan konten internet bermuatan negatif dilakukan melalui sistem Trust Positif (Trust+) yang juga dikelola oleh Kemkominfo. Meski efektif, namun sistem pengaduan konten ini dianggap memiliki kelemahan dari segi transparasi dan laporan pemrosesan, sehingga diperlukan sistem yang bersifat dua arah untuk lebih mengedepankan unsur transparasi.
Selain menggunakan situs web, Aduan Konten juga akan melayani pelaporan menggunakan aplikasi mobile yang saat ini sedang dikembangkan oleh tim Kemkominfo.
Berdasarkan laporan jumlah pengaduan yang dirilis oleh Kemkominfo periode Januari sampai dengan akhir Juli 2017, kategori SARA, pornografi dan hoaks menempati tiga posisi tertinggi pengaduan konten negatif. Konten SARA sendiri sempat mengalami puncak tertinggi pada Januari 2017 dengan total aduan mencapai 5.142 laporan.
Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk meredam persebaran muatan konten berbau SARA yang umumnya tersebar melalui platform media sosial. Pada awal 2017, Kemkominfo mencoba menggalang komitmen dengan pihak Facebook dan Twitter untuk bersama-sama menangkal persebaran konten negatif di platform masing-masing. Tak hanya berhenti sampai di situ saja, pada Juni 2017 Kemkominfo juga melakukan pendekatan dari segi agama dengan mendukung fatwa pedoman pemakaian media sosial yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sumber: Tech in Asia