September 19, 2026

Pemerintah menyiapkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI) Nasional 2026–2029 dengan rentang waktu relatif pendek agar kebijakan dapat lebih cepat menyesuaikan perkembangan teknologi dan berbagai risiko baru yang muncul. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan perkembangan AI saat ini berlangsung sangat cepat sehingga sulit diproyeksikan menggunakan kerangka kebijakan dengan jangka waktu terlalu panjang.

Perkembangan AI begitu cepat, pengembangan AI begitu mengejutkan sehingga kalau kita patok sampai dengan 10 tahun ke depan, mungkin kita tidak bisa melakukan perubahan-perubahan dengan cepat dalam soal regulasi,” kata Nezar dalam Seminar Day Dies Natalis ke-10 Universitas Pradita di Tangerang, Rabu (16/9/2026).

Menurut Nezar, horizon kebijakan yang lebih pendek memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian ketika muncul perkembangan teknologi baru yang belum diperhitungkan sebelumnya.

Salah satu contohnya adalah kemunculan AI generatif yang dalam waktu relatif singkat berkembang dari sekadar menghasilkan teks menjadi teknologi yang mampu membuat gambar, suara, video, hingga mendukung berbagai proses otomatisasi.

Perkembangan tersebut juga membawa sejumlah persoalan baru, termasuk soal transparansi, keamanan, penggunaan data, serta pertanggungjawaban ketika sistem AI menghasilkan keputusan atau keluaran yang berpotensi merugikan.

“Tidak pernah terbayangkan generatif AI itu sedahsyat ini dan memberikan banyak konsekuensi-konsekuensi yang tidak terduga, tidak terbayangkan, termasuk oleh pengembangnya sendiri,” ujarnya.

Selain menyiapkan peta jalan, pemerintah juga tengah menyusun regulasi terkait etika AI sebagai bagian dari kerangka tata kelola nasional.

Nezar menyebut Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan regulasi etika AI akan menjadi acuan dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi tersebut di Indonesia.

“Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan regulasi etika AI menjadi instrumen penting untuk membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, tantangan pengaturan AI tidak hanya berkaitan dengan kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga bagaimana memastikan penggunaannya tetap memperhatikan aspek etika, keamanan, inklusivitas, dan kepentingan masyarakat.

Kemampuan AI yang semakin luas juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas, terutama ketika teknologi mulai digunakan dalam proses pengambilan keputusan, layanan publik, pendidikan, bisnis, maupun sektor lainnya.

Karena itu, regulasi AI dinilai perlu memiliki ruang evaluasi berkala agar tidak tertinggal ketika muncul model teknologi atau pola penggunaan baru.

Sumber: Aktualita